Rabu, 29 Januari 2014

Adap dan Etika Berada Dalam Masjid

Mesjid adalah salah satu tempat suci yang ada di permukaan bumi ini. Masjid selain sebagai tempat sujud (sholat), juga dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim sudah semestinya menjaga dan memeliharanya.

Berikut beberapa adab dan etika seorang muslim ketika berada di masjid:


1. Melepaskan alas kaki (sepatu atau sandal) ketika hendak mamasuki masjid.

2. Disunnahkan agar mendahulukan kaki kanan ketika melangkahkan kaki ke dalam masjid kemudian berdo’a.

3. Disunnahkan untuk shalat 2 rakaat setelah sesaat memasuki masjid (tahiyatul masjid).
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Memelihara masjid dari kotoran dan sampah.
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut digunakan untuk buang air kecil atau kotoran. Masjid hanyalah tempat untuk berdzikir dan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim)

5. Membersihkan masjid dan mengharumkannya.
Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan, “Rasulullah melihat dahak di bagian kiblat masjid, maka beliau marah hingga merahnya. Lalu berdirilah seorang wanita dari kalangan Anshar untuk membersihkan dan membubuhi bekasnya dengan minyak wangi. Melihat hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Alangkah bagusnya ini’.”(Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah)

6. Dilarang untuk mencari barang hilang di masjid.
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari barangnya yang hilang di masjid, maka katakanlah, ‘semoga Allah tidak mengembalikan barangmu’. Sungguh masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

7. Dilarang untuk melakukan jual-beli di dalam masjid.
“Jika kalian melihat orang yang berjual-beli di dalam masjid, maka katakanlah, ‘semoga Allah toidak akan memberikan keuntungan dari perniagaanmu’.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)

8. Dilarang berkata kotor/tidak baik di masjid.
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa: 148)

9. Dilarang bernyanyi dan bermain musik di dalam masjid.

10. Dilarang melantunkan syair yang buruk di dalam masjid.


11. Dilarang mengeraskan suara di dalam masjid.
Umar melihat dua orang dari Thaif mengeraskan suara mereka. Umar berkata, “seandainya kalian penduduk negeri ini, niscaya kalian sudah aku pukul. Kalian mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari)

12. Dilarang manjaringkan jari-jemari.

13. Dilarang untuk tertawa terbahak-bahak dan bersenda gurau yang berlebihan.

14. Dilarang berkata kosong (tidak bermanfaat) di dalam masjid.
“Dan diantara manusia (ada) orang-orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu danmenjadikannya olok-olokan. Mereka akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

15. Dilarang berkhalwat (berdua-duan antara laki-laki dan wanita) yang bukan mahramnya tanpa ada alasan syar’i.
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

16. Hendaknya menjaga hijab (batasan-batasan syar’i) antara laki-laki dan wanita.
“Apabila kamu meminta sesuatau (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al Ahzab: 53)

17. Dilarang bagi orang yang sedang junub untuk berada di dal;am masjid.
...”(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43)

18. Bolehnya duduk-duduk di masjid bagi orang yang junub tetapi ia sudah berwudhu sebelumnya.
“Maha Suci Allah, sesungguhnya muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

19. Bolehnya berbicara dengan pembicaraan yang mubah di dalam masjid.

20. Merendahkan suara ketika berada di masjid.

21. Bertingkah laku yang sopan lagi santun ketika berada di dalam masjid.

Demikianlah beberapa adab dan etika ketika berada di dalam masjid. Mudah-mudahan kita selamat dunia dan akherat.

Maraaji’ (referensi):
-Al Qur’anul Karim dan Terjemahannya
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 1 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 2 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 4 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Hukum lagu, Musik dan Nasyid menurut syariat Islam oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka At-Taqwa
-Ensiklopedi Islam AL-KAMIL oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...