Sabtu, 09 April 2011

Hukum Jual Beli Di Halaman Masjid

Penjelasan Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhohullah.
[17] يقول ما حكم البيع في ساحة المسجد -مع العلم بوجود مرافق تابعة للمسجد مثل المطهرة وأقسام قرآنية-؟
Syaikh Ali Hasan al Halabi mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum jualan di halaman masjid? Perlu diketahui bahwa di halaman masjid terdapat sarana dan prasarana masjid semisal tempat wudhu dan unit al Qur’an (mungkin semisal gedung TPA, pent)”.
[الجواب] لا يجوز؛ يقول النبيُّ -عليه الصَّلاة والسَّلام-: ” إذا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَبتاعُ في المَسجِدِ؛ فَقُولوا لَهُ: لا أَربَحَ اللهُ تِجارَتَك “.
Jawaban beliau, “Hukumnya adalah tidak boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat ada orang yang berjualan di masjid maka panjatkanlah doa ‘Moga Allah tidak memberikan keuntungan untuk jualanmu
Catatan:
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Syaikh Ali Hasan al Halabi berpandangan bahwa halaman masjid adalah bagian dari masjid.
Demikianlah pendapat beliau barangkali ada pendapat yang boleh jadi berseberangan dengan pendapat beliau di atas.
Jika ada di antara pembaca yang mengetahui adanya pendapat lain dalam masalah ini alangkah baiknya jika berbagai pengetahuan dengan kita sehingga makin luaslah cakrawala kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...